Tujuh Ciri Perguruan Tinggi Yang Sehat

1. Memiliki Jumlah Dosen yang memenuhi syarat dalam setiap program studi

Syarat Jumlah Dosen Minimal dalam satu prodi adalah 6 orang dosen. Jika dalam satu prodi saja jumlah dosen kurang cukup jumlah dosen maka program studi tersebut bisa diragukan dari kualitasnya. Karena Dikti baru-baru inipun sudah membuat Surat Edaran tanggal 23 Juni 2015 di Surat edaran tersebut bahkan ada kalimat penekanan sanksi untuk program studi tersebut.Clip_7
Untuk mengetahui jumlah dosen dari setiap program studi maka kita bisa melihat dihalaman resmi dikti yang saat ini kita kenal forlapdikti.go.id disana akan ditemukan menu pencarian untuk profil perguruan tinggi.

2. Memenuhi standar Rasio antara Jumlah Dosen dan Mahasiswa

Menurut versi Kepmendikbud no 234/U/2000 dan SK 108/DIKTI/Kep/2001 (bidang IPA 1:20 dan bidang IPS 1:30). Tetapi edaran terbaru yang disampaikan oleh Dikti melalui Kopertis mendapatkan batas toleransi menjadi 1:30 untuk IPA dan 1:45 untuk IPS. Bisa dilihat pada link ini. Dsn Mhs
Jika sudah memenuhi rasio tersebut maka PTS tersebut bisa dikatakan memenuhi standar aman karena alasan utama nya adalah jika rasio dosen dan mahasiswa terpenuhi maka cara pengajaran akan lebih efektif dengan jumlah mahasiwa yang tidak terlalu banyak, walaupun bisa menjadi alasan dosen bisa ditambah dengan dosen luar biasa atau tidak tetap maka kewajiban dosen tidak tetap atau luar biasa biasanya tidak akan atau jarang full untuk mengajar di kelas. Dan alasan kedua maka program tersebut aman dari pembinaan dari dikti karena dikti saat ini telah mengeluarkan edaran bahkan sampai dengan peringatan untuk memenuhi jumlah dosen atau mengurangi penerimaan mahasiswa agar memenuhi rasio dosen dan mahasiswa sesuai yang diharapkan.

3. Tidak Memiliki Konflik Internal Perguruan Tinggi

Kenapa Konfilk Internal Perguran Tinggi menjadi point untuk menentukan Perguruan tinggi itu sehat atau tidak. Alasannya pengelolaan perguruan tinggi akan kondusif jika organisasi atau pengelolaan dikelola oleh insititusi atau organisasi yang harmonis, tetapi jika pengelolaan perguruan tinggi oleh institusiKonflik dengan 2 kepemimpinan atau dualisme kepemimpinan maka akan tercipta pengelolaan yang kacau bahkan bisa memasuki legalitas institusi yang tidak bisa diakui secara hukum. Dan itupun yang menjadi point Dikti atau Kopertis untuk membinan perguruan tinggi yang memiliki konflik walaupun penyelesainya jika sudah memasuki ranah hukum maka perguran tinggi tersebut harus diluruskan secara hukum .

4. Tidak Melakukan Kegiatan Pembelajaran diluar domisili, seperti yang diatur dalam permendikbud no 20 tahun 2011 tentang Kuliah jarak jauh

penyelenggaraan Program Studi diluar domisili Perguran Tinggi

5. Melaporkan Seluruh data dan informasi tentang perguruan tinggi serta pelaksanaan pada pangkalan data pendidikan tinggi.

Bagaimana cara kita mengetahui perguruang tinggi sudah melaporkan data perkuliahannya ke pangkalan data pendididikan tinggi kita bisa membuka di halaman forlapdikti.go.id pada menu Pencarian Data Sub Menu Profil Perguruan Tinggi. Clip_8

6. Memiliki Keabsahan Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi bagilaw perguruan tinggi swasta (yayasan, perkumpulan, perserikatan, ormas)

7. Program Studi dan Perguruan Tinggi memiliki izin pendirian dan telah terakreditasi. Perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi bisa dilihat pada BAN PTClip_9

Kita masyarakat bisa melihat di halaman forlapdikti go.id pada profil perguruan tinggi, jadi jika ada program studi yang menarik disebuah perguruan tinggi tetapi di halaman forlap belum terdaftar kita harus hati-hati, kenapa program studi tersebut sudah di promosikan. Apalagi jika perguruan tingginya mengaku program studi tersebut sudah berjalan maka itu harus dipertanyakan.
Sumber :
PojokPendidikan.info

Comments are closed.