web analytics

Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2023

Lulusan Perguruan Tinggi dituntut untuk memiliki academic knowledge, skill of thinking, management skill, dan communication skill. Kekurangan atas salah satu dari keempat keterampilan/kemahiran tersebut dapat menyebabkan berkurangnya mutu lulusan. Sinergisme akan tercermin melalui kemampuan lulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas persoalan yang dihadapinya. Dengan demikian, pemikiran dan perilaku yang ditunjukkan mahasiswa akan bersifat kreatif (unik dan bermanfaat) dan konstruktif (dapat diwujudkan). Kemampuan berpikir kreatif dan bertindak inovatif mahasiswa dapat disalurkan melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).

PKM dikembangkan untuk mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendekiawan, wirausahawan mandiri dan arif, mahasiswa diberi peluang untuk mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap, tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni.

Kebijakan MBKM telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terutama pada Pasal 18. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan:
1. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan
2. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Melalui MBKM, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Mendikbud-Ristek juga telah mengeluarkan Kepmendikbud No 754/P/2020 tentang 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Adapun 8 IKU:

  1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak: Semakin banyak alumni yang berhasil mendapat pekerjaan yang layak atau menekuni wirausaha atau melanjutkan studi, maka pencapaian IKU yang pertama ini sudah dikatakan berhasil. Lewat ketetapan ini diharapkan pihak kampus tidak hanya fokus dalam menyediakan kurikulum pendidikan yang memberikan ilmu pengetahuan, namun juga membekali mahasiswanya dengan keterampilan yang punya nilai jual, baik di dunia kerja, dunia usaha maupun di masyarakat.
  2. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus: IKU kedua meliputi kegiatan magang kerja, riset, proyek desa, pertukaran pelajar, berwirausaha, dan juga lewat kegiatan mengajar. Melalui IKU ini diharapkan pihak kampus memberi fasilitas dan dukungan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri.
  3. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus: IKU ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus, sehingga aktivitas dosen tidak hanya di dalam kampus sendiri tetapi juga di luar kampus seperti mencari pengalaman industri sekaligus mengajar di kampus lain.
  4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus: IKU keempat adalah praktisi mengajar di kampus, sehingga pengajar tidak hanya kalangan dosen namun juga praktisi.
  5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat: IKU kelima adalah hasil kerja dosen yang digunakan oleh masyarakat. Hal ini terkait hasil riset yang dilakukan dosen sebaiknya memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar.
  6. Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia: IKU keenam adalah berjalannya program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia. Pihak PT akan menjalani kolaborasi dengan mitra untuk menyempurnakan program studi melalui magang, penyerapan lulusan, dan lain-lain.
  7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif: IKU ketujuh adalah kelas yang kolaboratif dan partisipatif, sehingga pihak kampus bersama para dosen mampu menciptakan kelas yang mumpuni. Program ini dapat melibatkan mahasiswa dan merangsang keterlibatan mereka dalam proses belajar di kelas.
  8. Program Studi Berstandar Internasional: IKU kedelapan adalah program studi berstandar internasional atau terakreditasi internasional.

Keikutsertaan mahasiswa beserta dosen pendamping dalam kegiatan PKM dapat mendukung pencapaian IKU perguruan tingginya. Khususnya pada IKU 1 (lulusan mendapat pekerjaan yang layak), IKU 2 (mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus), IKU 3 (dosen berkegiatan di luar kampus), dan IKU 5 (hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat). Oleh karena itu, perguruan tinggi disarankan untuk memberikan rekognisi akademik kepada mahasiswa pengusul/pelaksana/peraih penghargaan pada PKM, berupa konversi sks dan/atau pengakuan di SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).

Surat Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2023 Unduh
Surat Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2023 – Diktiristek Unduh
Template Surat Komitmen Pendanaan PT 2023 Unduh
Virtual Background Sosialisasi PKM 2023 Unduh
1. Pedoman Umum PKM 2023 Unduh
2. Pedoman Pelaksanaan PKM K 2023 Unduh
3. Pedoman Pelaksanaan PKM KC 2023 Unduh
4. Pedoman Pelaksanaan PKM KI 2023 Unduh
5. Pedoman Pelaksanaan PKM PI 2023 Unduh
6. Pedoman Pelaksanaan PKM PM 2023 Unduh
7. Pedoman Pelaksanaan PKM RE 2023  Unduh
8. Pedoman Pelaksanaan PKM RSH 2023 Unduh
9. Pedoman Pelaksanaan PKM VGK 2023 Unduh
10. Pedoman Pelaksanaan PKM GFT 2023 Unduh
11. Pedoman Pelaksanaan PKM AI 2023 Unduh
Powered by Tempera & WordPress.