Pekarangan adalah areal tanah yang biasanya berdekatan dengan sebuah bangunan. Jika bangunan tersebut rumah maka disebut pekarangan rumah. Pekarangan dapat berada di depan, belakang atau samping sebuah bangunan, tergantung seberapa luas sisa tanah yang tersedia setelah dipakai untuk bangunan utamanya. Budidaya sayuran di pekarangan bukan merupakan hal baru. Praktek pemanfaatan demikian sudah lama dilakukan terutama di pedesaan. Namun demikian, seiring berjalannya waktu kebiasaan demikian semakin ditinggalkan, bahkan sekarang ini tidak mengherankan banyak pekarangan di pedesaan justeru tidak dimanfaatkan, dibiarkan telantar dan gersang. Bertolak belakang dengan kecenderungan di atas, jumlah penduduk akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan sehingga kebutuhan bahan panganpun semakin bertambah. Pemenuhan kebutuhan pangan tersebut banyak menemui permasalahan, di antaranya adalah fenomena perubahan iklim global yang berpengaruh pada tingkat produksi dan distribusi bahan pangan, penyempitan lahan pertanian akibat penggunaan di bidang non pertanian dan tingginya tingkat degradasi lahan sehingga menyebabkan berkurangnya hasil panen. Oleh sebab itu, strategi baru dalam pemenuhan bahan pangan, di antaranya melalui pemanfaatan lahan pekarangan, perlu dikembangkan. Data statistik menunjukkan bahwa luas lahan pekarangan di Indonesia saat ini mencapai 10,3 juta hektar. Apabila dimanfaatkan secara optimal maka permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan, sebagaimana disebutkan di atas, kemungkinan besar dapat dikurangi.
Sumber : Tabloid Sinar Tani Edisi 11-17 September 2013 No.3523 Tahun XLIV