Kemendikti-Ristek

Isu tentang Kemendikti-Ristek yang disusun oleh rumah transisi sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Para rektor Indonesia sudah mendiskusikannya jauh sebelum Pilpres 2014 dilaksanakan. Perhelatan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia (30/01/2014) di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) telah menggagas tentang perlunya dibentuk Kemendikti-Ristek. Pendidikan tinggi perlu dipisahkan dari kemendikbud, dan mengabungkannya dengan kementrian riset dan teknologi, yang selama ini keduanya berdiri terpisah.

Menurut Azyumardi Azra, gagasan dan rencana pembentukan Kemendikti itu juga sudah digagas oleh Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat Wakil Presiden (2004-2009), mendampingi Presiden SBY jilid I. Kala mendekati Pilpres, JK mengumpulkan berbagai pihak untuk merumuskan naskah akademik rencana pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (disingkat: Kemendikti-Iptek). Karena JK tidak berhasil menang Pilpres 2009, maka, realisasi gagasannya hilang ditelan bumi.

Kini, gagasan pembentukan kementerian tersebut direvitalisasi. Kalau sebelumnya dilemparkan oleh internal pemerintahan (Wapres), sekarang dari luar pemerintahan (Forum Rektor Indonesia: dibaca FRI). Dan, menariknya gagasan Kemendikti-Ristek tersebut ramai dibicarakan ketika menjelang Pilpres. Mungkin, agar rekomendasi pembentukan Kemendikti-Ristek diperhatikan serius oleh presiden terpilih. Wajar kiranya, karena pembentukan Kemendikti-Ristek tidak mungkin terealisasi tanpa dukukan political will (kemauan dan kebaikan politik) sang presiden terpilih.

Suara Para Ahli Pendidikan

Pada tahun 2013, Laode Kamaluddin (sebagai Ketua umum FRI) telah menyusun buku berjudul “Reorientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020) yang dijadikan bahan utama dalam Temu Tahunan FRI 2014 di UNS. Selain mengkaji tentang wacana pembentukan Kemendikti-Ristek, FRI juga menghasilkan beberapa rekomendasi. Yaitu, kriteria pemimpin nasional, dan kedaulatan rakyat.

Ravik Karsidi (Kompas, 25/02/2014), yang didaulat menjadi Ketua umum FRI (menggantikan Laode) berpandangan bahwa pembentukan Kemendikti-Ristek sudah sangat mendesak dilaksanakan. Hal ini bertujuan melakukan restrukturisasi kelembangan sekaligus dikelola secara fokus dan optimal. Dengan demikian, akselerasi perguruan tinggi di Indonesia dalam peningkatan kualitas penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara objektif benar-benar terstruktur, sistematis, dan massif.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan mendasar. Pertama, Indonesia pernah memiliki Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan pada era sebelum Orde Baru. Ini menunjukkan founding fathers kita mempunyai pemikiran yang visioner dan futuristik, bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus bertumpu pada perguruan tinggi. Kedua, diferensiasi lembaga agar fokus dalam orientasi kerjanya. Kemendikbud bisa lebih fokus mengelola pendidikan usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah, yang bidang garapannya sangat luas.

Ketiga, mensinergikan aktivitas penelitian PT dengan perkembangan industri. Pembentukan kementerian khusus yang menangani dikti dan ristek sudah dilakukan oleh beberapa negara maju, seperti Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang. Negara-negara maju ini mampu mengintegrasikan penelitian perguruan tinggi dengan dunia industri yang mampu menghasilkan kajian dan penelitian iptek berkelas dunia. Harapannya, hasil penelitian tersebut berdampak luas bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Irman Gusman (Kompas, 06/03/2014), Ketua DPD RI juga mendukung dibentuknya Kemendikti-Ristek dengan beberapa pandangan. Pertama, optimalisasi anggaran 20% APBN untuk pendidikan. Lebih dari satu dekade, perkembangan dunia pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi hasilnya belum optimal. Kedua, melakukan akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyinergikan dan mengoptimalkan antara peran /fungsi penelitian dan iptek dengan perguruan tinggi.

Azyumardi Azra (Kompas, 26/02/2014) memandang bahwa pendidikan tinggi Indonesia selama ini terlihat mengalami resentralisasi secara birokratik dan cenderung berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud. Dengan dibentuknya Kemendikti-Ristek akan bisa mampu mengembangkan otonomi pendidikan tinggi, sehingga, kreatifitas para dosen dan mahasiswanya lebih bermutu.

Dirjen Dikti Kemendikbud, Djoko Santoso (2004) mengatakan kalau PT (Pendidikan Tinggi) di bawah naungan Kemenristek itu justru logikanya terbalik. Riset itu idealnya berada di bawah naungan atau bagian dari pendidikan tinggi. Jika ingin penelitiannya maju, PT sebaiknya posisinya tidak di bawah Kemenristek. Justru banyak perguruan tinggi yang penelitiannya jauh lebih maju dibanding Kemenristek, seperti di ITB, UGM, UI, IPB dan lainnya. Singkatnya, Djoko sepakat dibentuk Kemendikti, asal bukan berada di bawah kemenristek, tapi Ristek menjadi bagian dari kementerian baru tersebut. Ristek menjadi bagian dari kebijakan integral dalam rangka pengembangan PT.

Daoed Joesoef (Kompas, 18/02/2014), Mendikbud di era Orde Baru, berpendapat sebaliknya. Bahwa gagasan pemisahan Pendidikan Tinggi dari kemekdibud tidak perlu dilakukan. Menurutnya, soal minimnya penelitian dan publikasi di Perguruan Tinggi (PT) Indonesia bukanlah disebabkan oleh karena bentuk kementerian yang mengelola. Karena, PT juga mempunyai dua misi lainnya, yaitu, pendidikan dan pengabdian masyarakat. Jikalau PT hanya menekankan pada riset an sich, menunjukkan ketidakpahaman terhadap misi PT.

Lebih lanjut, Joesoef memandang bahwa Tri Dharma PT saat ini sudah tepat dalam konteks akademis Indonesia. Misi PT yang pertama kali adalah mendidik, melakukan penelitian, serta kemudian pengabdian masyarakat. PT memang menggerakkan penelitian, tapi essensialnya adalah “memproduksi” (baca: mendidik) manusia yang memiliki etos dan spirit ilmiah. Spirit ilmiah inilah yang nantinya akan menggerkakkan manusia untuk terus bekerja menyempurnakan ilmu pengetahuannya bagi kemanusiaan. Tanpa etos ilmiah ini, seseorang tidak akan menjadi peneliti. Jadi mengapa PT kita selama ini tidak dapat menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah? Karena kesalahpahaman dan kekurangpahaman terhadap misi PT, bukan faktor kelembagaan.

Menurut Warsono, Rektor baru Unesa, pembentukan Kemendikti-Ristek itu perlu dipertanyakan terlebih dahulu sisi praksisnya. Karena, ini terkait dengan pertimbangan moral akademik dan konsistensi peranan institusi pendidikan. Saat berdiskusi dengan redaksi litbang koran ini (04/09), Warsono mencoba mengajukan beberapa pertanyaan. Menurutnya, secara pribadi, gagasan tersebut sangat baik. Tapi, apakah misorientasi Kemendikbud selama ini disebabkan oleh peran aktor-aktor politik yang terlibat di dalamnya ataukah disfungsi kelembagaannya ? Ataukah, peran yang kurang optimal dari pemegang posisi strategis di lembaga bersangkutan ? Persoalan ini perlu dijawab terlebih dahulu dalam diskusi publik yang lebih luas sebelum melaksanakan gagasan Kemendikti-Ristek yang sedang menghangat akhir-akhir ini.

Budi Widianarko (2014), Rektor Unika Soegijapranata, meragukan gagasan pengabungan urusan PT dan riset dalam “satu keranjang” sebagai pilihan yang tepat. Karena gagasan tersebut tidak menjawab persoalan utama PT di Indonesia. Krisis tradisi akademik, etos ilmiah, minimnya penelitian berkualitas, publikasi, dan inovasi di PT bukanlah karena faktor yuridiksi kelembangan dikti. Melainkan, adanya pemahaman yang dangkal terhadap tujuan utama perguruan tinggi.

Menurutnya, PT adalah lembaga yang sarat muatan pendidikan dan pengajaran. PT, khususnya Universitas adalah rumah belajar. Hakekat Universitas sebagai rumah belajar tidak hilang oleh waktu. Menurutnya, mengutip pandangan Laurillard (2002) bahwa dalam masyarakat pengetahuan (knowledge society), universitas selain bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pun mempunyai tujuan utama. Pertama, menginspirasi  dan menggerakkan individu-individu mengembangkan kemampuan intelektual hingga paling tinggi. Kedua, memajukan pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan kemanusiaan. Ketiga, membentuk masyarakat demokratik dan beradab. Singkatnya, tugas utama PT juga sebagai kawah candradimuka membangun tradisi ilmiah-akademik dan pembelajar transformatif. Ketika tradisi tersebut terbangun, dengan sendirinya tradisi riset akan tumbuh berkembang di kalangan dosen dan mahasiswa.
Berkaca pada Pendidikan di Negara Lain.

Perdebatan para ahli di atas tentang pembentukan Kemendikti-Ristek berangkat dari keprihatinan yang sama: mandulnya otonomi dan tradisi ilmiah PT di Indonesia. Tetapi, strategi solusinya punya jalan yang berbeda. Setidaknya, ada dua kelompok ahli dengan strateginya masing-masing. Kelompok pertama melihat bahwa “salah urus” pengelolaan PT disebabkan adanya persoalan struktural. Kemendikbud terlalu menitikberatkan pada pendidikan dasar dan menengah. Ini berakibat pada belum optimalnya reformasi pendidikan tinggi, baik dari segi kebijakan maupun programnya.

Reformasi PT yang terkait erat dengan good governance university, research university, internasionalisasi, peningkatan kualitas SDM PT (dosen dan Mahasiswa) belum secara optimal dilakukan. Agar agenda reformasi PT bisa segera dipercepat, maka, dibutuhkan “kendaran baru” yang tidak terlalu dibebani masalah pendidikan dasar dan menengah.

Karena, di sejumlah negara maju telah memiliki kementerian dikti tersendiri seperti Perancis  dan Malaysia, atau mengabungkan dikti dan ristek seperti di Jeman dan Inggris. Perancis memiliki kemendikti dan riset (Ministry of Higher Education and Research) tersendiri sejak lama, dan Malaysia telah memiliki kementerian pendidikan tinggi (Ministry of Higher Education)  yang dibentuk sejak tahun 2004.

Tapi, Jerman tidak memisahkan antara PT dan pendidikan dasar-menengah (dikdasmen) di bawah kementerian yang berbeda. Kedunya ditangani oleh Ministry of Education and Research. Kasus Jerman juga terjadi di Jepang. Lembaga yang menanganinya juga menangani bidang budaya, olah raga, serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology). Di UK, urusan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, riset dan inovasi di bawah Departemen/Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Keterampilan (Department for Business, Innovation, and Skills).

Berbeda dengan bentuk pengorganisasian kelembagaan di negara-negara di atas, Amerika Serikat, RRC, dan India ternyata urusan PT tidak dipisahkan menjadi sebuah kementerian tersendiri. Bahkan, di Kanada semua urusan pendidikan, termasuk PT, dikelolah oleh pemerintah negara bagian masing-masing (bersifat desentralisasi).

Mungkin tawaran struktural FRI dapat dipertimbangkan sebagai ijtihad kebijakan kelembagaan. Malaysia telah melakukan eksperimentasi tersebut dan hasilnya di sana bisa melakukan akselerasi kualitas PT dalam riset, inovasi, dan publikasi.

Kelompok ahli kedua cenderung menitikberatkan pada persoalan kultural. Penulis juga sepaham dengan Daoed Joesoef, bahwa akar masalah PT disebabkan belum terbangunnya tradisi komunitas ilmiah di kampus. Pertanyaan kritisnya adalah: bukankah para agen pendidikan untuk menggerakkan lembaga PT itu merupakan orang-orang pilihan yang sudah disaring secara ketat dari ribuan para pencari kerja ? Jangan-jangan, akar masalahnya di sini.

Karena itulah, diperlukan tata kelola Universitas yang baik, objektif dan bermutu. Pertama, proses rekrutmen dan promosi pengajar perguruan tinggi yang berkualitas harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan sistem meritokrasi (produktifitas akademik, bukan atas dasar tradisional). Kedua, memberi kesempatan kepada para dosen muda untuk melanjutkan studi ke berbagai kampus, termasuk dukungan dana dan administrasi ke PT di negara maju. Ketiga, meningkatkan anggaran penelitian secara kompetitif bagi dosen dan mahasiswa di PT untuk meningkatkan gairah pengembangan iptek.

Keempat, membangun pusat-pusat kajian dan penelitian unggulan di berbagai PT sebagai upaya membangun “komunitas ilmiah”. Kelima, mengurangi kepentingan birokratis yang dapat menghambat spirit akademik. Setidaknya, diferensiasi fungsi antara para intelektual yang reflektif-transformatif dan administratif yang instruktif-teknis perlu dihayati oleh para elite strategis di masing-masing PT. Semoga.

Sumber : Koranopini.com

Comments are closed.